Ingat, Penangkapan Perencana Makar Bukan untuk Bungkam Aktivis
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian menangkap sebelas orang terkait kasus dugaan makar. Meski begitu, polisi menepis tudingan yang menyebut penangkapan itu untuk membungkam para aktivis.
"Saya kira tidak. Ini bukan upaya membungkam para aktivis," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul usai diskusi bertema Dikejar Makar di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12).
Menurut Martinus, menyampaikan pendapat di muka umum di negara demokrasi merupakan hal yang dilindungi dan menjadi hak asasi setiap orang. Karenanya, tegasnya, tidak ada masalah jika ada kritik dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
"Itu biasa dan menjadi bunganya negara demokrasi. Tapi, kalau sudah mengajak untuk melakukan pemufakatan jahat tentu ini harus kami cegah," ucap Martinus.
Martinus menjelaskan, jika sudah ada pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, maka polisi harus mencegahnya. Pencegahan itu dilakukan meski baru berbentuk perencanaan.
Lebih lanjut Martinus mengatakan, dalam KUHP ditegaskan bahwa merencanakan makar saja sudah bisa dipidana. Artinya, polisi sudah bisa bertindak sebelum makar terealisasi.
“Jadi bukan jangan harus terjadi dulu, delik formilnya seperti itu. Bukan delik materil yang harus terjadi baru dilakukan penegakan hukum. Tapi, pada saat dia merencanakan sudah bisa dilakukan upaya penegakan hukum," tutur Martinus.
Martinus menjelaskan, sebelas orang yang ditangkap terkait kasus dugaan makar itu akan memanfaatkan Aksi Super Damai 212 yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (2/12). Nantinya, massa yang mengikuti aksi tersebut akan digiring ke DPR RI dan memaksa anggota parlemen untuk melakukan Sidang Istimewa.