Ingat, Pendapat MUI Tak Punya Kekuatan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama membacakan keterangan ahli hukum pidana Noor Aziz Said dari Universitas Jenderal Sudirman pada persidangan ke-16 kasus dugaan penodaan agama Islam di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3). Keterangan Aziz itu termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Aziz menganggap pendapat dan sikap keagamaan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak bisa dijadikan landasan hukum. "Pendapat dan sikap keagamaan MUI bukan sumber hukum nasional dan tak bisa dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana," kata salah saorang anggota tim penasihat hukum Ahok -panggilan Basuki- di persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian.
Azis menuturkan, sumber hukum di Indonesia terdiri dari beberapa macam, seperti undang-undang, traktat ataupun kebiasaan. Sumber hukum lain yang bisa dijadikan landasan adalah yurisprudensi maupun doktrin.
"Jadi pendapat dan sikap keagamaan MUI tak punya kekuatan hukum. Sikap keagamaan MUI tak bisa dijadikan ukuran ada atau tidaknya tindak pidana di Pasal 156 atau 156a KUHAP," jelasnya.
Selain itu, Azis juga menilai Ahok tak punya niat menodai agama. Sebab, Ahok dalam pidatonya juga mengharapkan umat Islam memilihnya.
"Ahok mengharapkan umat Islam memilihnya di pilkada, karena itu tidak mungkin dia mau dimusuhi umat Islam," terang Aziz.
Seperti diketahui, Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu dianggap menghina Alquran. Sebab, ahok menyinggung Surah Almaidah Ayat 51.(uya/JPG)