Ingat, Penundaan Pemilu Merupakan Tindakan Makar
jpnn.com - JAKARTA - Penundaan Pemilu 2024 merupakan sebuah perbuatan yang melanggar konstitusi atau tindakan makar.
Hal tersebut dikemukakan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli.
"Apabila pemilu tidak dilaksanakan secara berkala lima tahun sekali, maka itu telah melanggar konstitusi, melanggar konstitusi, merupakan bagian dari makar," ujar Lili Romli.
Dia mengatakan hal tersebut dalam diskusi mengangkat tema 'Masa depan Pemilu 2024 pasca-putusan PN Jakarta Pusat' di Jakarta, Selasa (7/3).
Lili Romli mengatakan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan tuntutan Partai Prima sama saja dengan menunda tahapan pemilu.
Padahal, menunda pemilu bertentangan dengan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945 bahkan aturan turunan lainnya seperti UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung.
"Tuntutan yang dilakukan oleh Partai Prima ini sesungguhnya kalau mengacu pada konstitusi sudah melanggar aturan main konstitusi bahwa konstitusi mengatur bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali," kata dia.
Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kata dia secara jelas dan tegas.
Tidak ada samar-samar dan tidak perlu ada penafsiran yang menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
"Mengatur secara berkala lima tahun sekali untuk pemilu parlemen dan eksekutif, tidak ada pengurangan tidak ada penambahan, apalagi penundaan," ucapnya.
Lili Romli juga mengatakan konstitusi tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan pihak mana pun, semua harus tunduk kepada konstitusi.
"Tidak boleh siapa pun memiliki tindakan dan sikap yang bertentangan dengan konstitusi."
"Saya kira ini yang harus digarisbawahi bahwa konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 adalah aturan main yang perlu dijunjung tinggi, tidak boleh dimain-mainkan," kata Lili Romli. (Antara/jpnn)