Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Perintahkan Tunda Pemilu, Sikap PDIP Sangat Tegas

Senin, 06 Maret 2023 – 21:22 WIB
Hakim Perintahkan Tunda Pemilu, Sikap PDIP Sangat Tegas - JPNN.COM
Dokumentasi - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan sikap PDIP sangat tegas menyikapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan bersikap tegas menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, PDIP sama sekali tidak menoleransi segala upaya penundaan pemilu dan akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilu 2024.

"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan bahwa PDI Perjuangan kukuh pada jalan konstitusi."

"PDIP tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan celah hukum atau pun yang lain," ujar Hasto dalam keterangannya, Senin (6/3).

Hasto menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri langsung menginstruksikan agar partai tersebut tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait pemilu.

Hasto menjelaskan hal itu menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memuat amar putusan penundaan pemilu dalam putusan terhadap gugatan Partai Prima.

Menurut dia, Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat.

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghormati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali)," katanya.

Hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu, sikap PDIP tegas, begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close