Ingat! Penundaan PON 2020 Papua Juga Butuh Dasar Hukum
Dia melanjutkan, penetapan Papua sebagai pelaksana PON XX adalah dengan SK Menpora No 0110 /2014.
Karena itu, pengunduran waktu sebaiknya juga dengan SK Menpora.
“Harus ada kejelasan status atau jaminan hukum atas kebijakan tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, misalnya temuan BPK bagi menpora maupun dinas pora di daerah-daerah,” kata Fikri.
Menanggapi hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat edaran menteri kepada seluruh pemerintahan daerah di tanah air sebagai peserta PON dan Peparnas.
“Drafnya sudah ada terkait surat edaran, segera kami tandatangani,” kata Amali dalam rapat. (boy/jpnn)