Ingat, Penyelenggara Pilkada DKI Harus Berhati-Hati
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengingatkan seluruh penyelenggara pemilihan Gubernur DKI Jakarta agar senantiasa bersikap hati-hati dan profesional dalam menjalankan seluruh tahapan yang ada. Sebab, hampir seluruh tahapan pilkada rawan bermasalah secara hukum.
Ida mencontohkan tentang undangan bagi pemilih (formulir C6) untuk menggunakan hak pilih ke tempat pemungutan suara. “Menjadi tantangan kita (penyelenggara,red) untuk bisa menjelaskan mengapa C6 tidak diserahkan ke pemilih," ujar Ida saat berbicara pada Konsolidasi Akbar Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017, Sabtu (30/7).
Menurut Ida, penyelenggara pilkada harus bisa mencatat dengan baik alasan yang mendasari formulir C6 tidak sampai kepada pemilih. Karena jika tidak bisa menjelaskan secara baik, bisa-bisa penyelenggara pilkada dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bahkan problemnya tak hanya di DKPP, tapi juga dalam sengketa hasil. Jadi mohon bapak dan ibu catat dengan baik, mengapa formulir C6 tak sampai ke pemilih. Sehingga kalau ada tuduhan ketidakprofesionalan penyelenggara, kita bisa jelaskan," ujar Ida.
Selain terkait formulir C6, Ida juga mengingatkan tentang sistem administrasi atas pemilih yang datang ke TPS. "Ada formulir C7 (formulis tentang catatan pemilih yang menggunakan haknuya, red). Pengalaman pilkada lalu, ada yang sengaja menghilangkan C7 sehingga KPU tak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ida juga mengajak seluruh penyelenggara Pilkada DKI Jakarta belajar dari pengalaman-pengalaman yang ada. Sebab, tugas penyelenggara pilkada juga terkait dengan etika.
"Erat kaitannya dengan asas-asas penyelenggara, yaitu kerja jujur imparsial, tak berpihak dan tertib administrasi. DKI punya tantangan tak sederhana, mengingat mobilitas masyarakatnya sangat luar biasa," ujar mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu.(gir/jpnn)