Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat, Polisi Bergaji di Atas Rp 4 Juta Diimbau Ikut Tax Amnesty

Senin, 26 September 2016 – 19:44 WIB
Ingat, Polisi Bergaji di Atas Rp 4 Juta Diimbau Ikut Tax Amnesty - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri mengeluarkan imbauan kepada seluruh anggotanya yang memiliki gaji di atas Rp 4 juta untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah.

"Kami mengajak semua perwira yang gajinya di atas Rp 4 juta, diimbau untuk bayar tax amnesty," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9).

Menurut Ari, imbauan itu juga dikhususkan kepada perwira yang memiliki usaha di luar pekerjaannya sebagai polisi. Polri, kata dia, bahkan memberi penegasan agar para perwiranya melaporkan harta dan sumber pendapatannya.

‎"Pangkat yang menjadi perhatian adalah Kompol ke atas. Yang diimbau yang gajinya di atas Rp 4 juta, yang ada usaha lebih-lebih." tambah Ari.

Namun, Ari mengaku belum mengetahui secara rinci jumlah perwira Polri yang sudah mengikuti imbauan ini. ‎Meski begitu, nantinya imbauan itu akan didorong menjadi program Polri.

‎"Pak Kapolri sudah sosialisasi secara umum, baru per bagian. Satker (satuan kerja, red) bikin acara masing-masing. Saya bikin acara di saya (Bareskrim)," kata dia.

Ari mengakui bahwa program tax amnesty belum secara menyeluruh dipahami oleh seluruh perwira  Polri. Karena itu, dia menginginkan agar  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelar sosialisasi tax amnesty kepada para perwira Polri.

“Kondisi negara memang kesulitan. Harapannya kita sudah dikasih sehat, kerja, dan rezeki lebih dari pekerjaan kami. Masa negara susah kami tidak berbuat. Tidak apa-apa dong menyisihkan, berpartisipasi semuanya kami ajak," tandas Ari.(mg4/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri mengeluarkan imbauan kepada seluruh anggotanya yang memiliki gaji di atas Rp 4 juta untuk ikut program pengampunan pajak atau

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News