Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat ya, Hanya Honorer K2 Mendapat Formasi Khusus CPNS dan PPPK

Jumat, 07 Februari 2020 – 10:45 WIB
Ingat ya, Hanya Honorer K2 Mendapat Formasi Khusus CPNS dan PPPK - JPNN.COM
Ketua Dewan Pembina FHI Hasbi bersama honorer saat aksi aksi unjuk rasa. Foto: ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Honorer non-kategori tidak dapat formasi khusus dalam rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Mereka bisa ikut tes CPNS dan PPPK lewat jalur umum.

Hal tersebut berkali-kali ditegaskan pemerintah dalam berbagai kesempatan. Bahkan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, yang akan diselesaikan pemerintah hanya honorer K2 dan sudah masuk data base, yang jumlahnya sebanyak 438.590.

Di luar itu, kata Setiawan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Itu sebabnya Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi kembali mengingatkan seluruh anggotanya sadar bahwa tiga skema kebijakan pemerintah dan skenario penyelesaian sampai 2023 yang ditawarkan pemerintah hanya untuk menuntaskan honorer K2.

Sedangkan non-kategori dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan. Dan mengambil arah kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

"Oleh karena itu seluruh pengurus dan anggota FHI diharapkan mengikuti arahan dan instruksi dari DPP FHI untuk fokus pada tiga opsi perjuangan sebagai alternatif solusi dalam memperjuangkan tenaga honorer," kata Hasbi kepada JPNN.com, Jumat (7/2).

Dia menambahkan, yang dihadapi saat ini adalah UU Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan hanya pemerintah.

FHI memandang sebaiknya semua pemerintah daerah, kementerian terkait, organisasi honorer, dan lainnya perlu menjalin komunikasi.

Perlu diketahui bahwa hanya honorer K2 yang mendapatkan formasi khusus dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close