Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat Ya, Kartu Keluarga Harus Ditandatangani Kadis

Jumat, 20 Juli 2018 – 19:36 WIB
Ingat Ya, Kartu Keluarga Harus Ditandatangani Kadis - JPNN.COM
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha (kiri). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Suratha angkat bicara terkait keluhan sejumlah orang tua yang kesulitan mengurus anak masuk sekolah lantaran KK (Kartu Keluarga) belum diperbarui.

Para orang tua diminta melampirkan kartu keluarga dengan tanda tangan kepala dinas dukcapil. Sementara banyak KK masih ditandatangani camat atau lurah.

"Aturan KK ditandatangani kepala dinas itu sebenarnya sudah lama, sudah sejak 2012 lalu," ujar Gede kepada JPNN di sela-sela diskusi di Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/7).

Gede memprediksi, warga masih ada yang memegang KK lama karena tidak mengetahui informasi tersebut, atau sudah mengetahui namun cuek. Karena merasa perubahan aturan terkait KK tidak terlalu penting.

"Makanya kemarin numpuk begitu mengurus anak masuk sekolah. Antrian di sejumlah daerah panjang, Bahkan ada yang menyebut pelayanan terkesan lamban. Tapi kan mengurus data kependudukan itu tidak bisa buru-buru, nanti datanya malah salah," katanya.

Untuk menjembatani keluhan masyarakat dan demi hadirnya tertib administrasi kependudukan, kata Gede kemudian, Kemendagri meminta dinas dukcapil pro-aktif jemput bola.

"Jadi intinya, Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan memang harus digencarkan, agar tak jadi masalah ketika dibutuhkan," pungkas Gede.(gir/jpnn)

 

Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Suratha menyatakan, KK (Kartu Keluarga) harus ditandatangani Kadis Dukcapil aturan lama.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close