PPDB 2024 Jalur Zonasi: Syarat KK Diubah, Bukan Hanya Tahun Penerbitan
jpnn.com - BANTUL - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengubah persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 jalur zonasi.
Perubahan persyaratan PPDB 2024 jalur zonasi terkait Kartu Keluarga untuk mencegah praktik menumpang dokumen kependudukan pada KK orang lain.
Pada persyaratan yang baru, calon siswa harus tercantum di KK orang tua kandung atau kakek/nenek kandung.
"Untuk PPDB kali ini ada perubahan sedikit tentang persyaratan salah satunya untuk zonasi, itu mempersyaratkan KK anak itu harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek atau kakek kandungnya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Minggu (2/6).
Dia menjelaskan, pada pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, tidak diatur calon siswa tersebut harus termasuk dalam KK orang tua atau kakek dan nenek kandung. Asalkan alamat KK tersebut masuk dalam zonasi wilayah, maka si calon siswa bisa ikut seleksi di sekolah negeri dalam radius tertentu.
Selain itu, kata Nugroho, pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 juga disyaratkan KK yang terdapat calon siswa tersebut diterbitkan pemerintah paling tidak sudah satu tahun sebelum pendaftaran di sekolah negeri yang dituju.
"Ini untuk memberikan rasa lebih adil kepada anak-anak kita yang berada di zonasi sebenarnya.”
“Jadi, harapan kita dengan adanya itu sudah tidak ada lagi titip-titipan KK. Mungkin dulu pernah, tetapi untuk saat ini kelihatannya sulit," katanya.