Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat

Kamis, 09 Mei 2024 – 08:42 WIB
Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat - JPNN.COM
Banyak PPPK formasi 2023 yang sudah menerima SK pengangkatan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Semua PPPK yang telah dilantik sudah menandatangani surat perjanjian kerja.

Surat perjanjian juga menyatakan setiap PPPK harus mencapai target kinerja yang diberikan setiap tahun.

"Walaupun SK selama lima tahun, tetapi tidak tertutup kemungkinan hanya berjalan setahun jika tidak sesuai dengan yang kita inginkan," ujarnya pula.

Selain kinerja, katanya, tentu tidak kalah penting menyangkut disiplin. Jika kemarin saat masih berstatus honorer daerah disiplin kurang baik, sekarang disiplin harus baik dan maksimal.

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri sebelumnya menyebutkan hasil verifikasi data sebanyak 225 orang honorer yang lolos seleksi PPPK 2023.

Dari hasil verifikasi data oleh BKN, ada satu peserta yang dibatalkan kelulusannya karena ketidaksesuaian formasi bidan ahli pertama dengan kualifikasi pelamar yaitu bidan pendidik.

Selain satu peserta seleksi PPPK tersebut yang dibatalkan kelulusannya oleh BKN, pihaknya juga membatalkan satu peserta tes PPPK karena pelamar tidak memenuhi syarat sebab masa kerjanya pernah terputus.

Formasi PPPK 2023 yang diajukan oleh pemerintah daera sebanyak 249 formasi.

PPPK merupakan ASN dengan sistem kontrak kerja, yang rata-rata per lima tahun, tetapi baru setahun bekerja bisa saja dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News