Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat ya! Pengikut Dimas Kanjeng Jangan Disebut Santri

Sabtu, 01 Oktober 2016 – 08:04 WIB
Ingat ya! Pengikut Dimas Kanjeng Jangan Disebut Santri - JPNN.COM
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: Dite Surendra/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi murni perkara kriminal yang berkedok agama.

Zainut menuturkan MUI mendukung proses hukum yang dilakukan oleh polisi. 

’’Aparat keamanan harus mengusut kasus kriminal ini sempai tuntas,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Termasuk memproses hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai pimpinan padepokan.

Dia menuturkan MUI berkesimpulan bahwa padepokan milik Dimas Kanjeng itu bukan sebuah lembaga keagamaan selayaknya pesantren. 

Zainut menjelaskan padepokan yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggi itu sama sekali tidak menjalankan kegiatan pengajaran keagamaan.

Selain itu Zainut menuturkan anggota atau pengikut Dimas Kanjeng juga bukan santri. Para pengikut Dimas Kanjeng bukan orang-orang yang menuntut ilmu keagamaan. 

’’Sebaliknya pengikut Dimas Kanjeng itu perkumpulan orang dengan mo tivasi mengejar kepentingan materi,’’ jelasnya.

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi murni perkara kriminal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close