Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingatkan DPR Agar Hati-Hati Rombak KUHP

Selasa, 11 Februari 2014 – 23:23 WIB
Ingatkan DPR Agar Hati-Hati Rombak KUHP - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, DPR harus berhati-hati membahas subyek hukum dalam revisi UU KUHAP. Tiga subyek hukum itu adalah korporasi, pengurus, serta korporasi bersama pengurusnya.

"Saya mengingatkan DPR agar bersikap lebih hati-hati dalam merumuskan pasal-pasal dalam RUU KUHP terkait subjek hukum pidana tersebut," kata Akhiar dalam diskusi "RUU KUHP" di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/2).

Menurutnya, tiga subyek hukum pidana itu sangat rentan disalahgunakan. Misalnya dengan mengalihkan terduga pelaku tindak pidana pengurus (orang) kepada korporasi.

"Ini sangat mungkin dimainkan. Kalau korporasi yang dipidana, kan tidak ada penjara. Cukup dengan denda saja," ujarnya.

Sebaliknya, ada potensi indikasi tindak pidana oleh korporasi dialihkan menjadi kejahatan pengurus karena demi pencitraan. "Maka pengurus atau orang yang dikorban," imbuhnya.(fas/jpnn)

 

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, DPR harus berhati-hati membahas subyek hukum dalam revisi UU

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News