Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingatkan KPK Jerat Semua Penikmat Duit e-KTP

Rabu, 21 Februari 2018 – 02:34 WIB
Ingatkan KPK Jerat Semua Penikmat Duit e-KTP - JPNN.COM
Proses perekaman data kependudukan dan pencetakan e-KTP. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Muda Antikorupsi (Formasi) menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2). Dalam aksi itu, Formasi meminta KPK segera menjerat anggota DPR Melchias Markus Mekeng yang disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin sebagai salah satu penerima uang e-KTP.

"Kami menuntut KPK untuk segera mengusut Nazaruddin dan nama-nama yang terindikasi menerima aliran dana korupsi e-KTP. Mengusut keterlibatan Melchias Markus Mekeng selaku ketua Badan Anggaran 2010-2012 dalam korupsi e-KTP," kata Novis selaki koordinator aksi Formasi.

Menurut Novis, kasus korupsi e-KTP sudah menjadi skandal nasional yang menyita perhatian publik. Bukan hanya karena jumlah kerugian negaranya yang mencapai Rp 2,3 triliun rupiah, tetapi juga lantaran korupsi merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan nasional dan penduduk Indonesia secara keseluruhan.

Karena itu Novis menegaskan, KPK tidak boleh tebang pilih dalam mengusut korupsi dalam program e-KTP ini. Semua warga negara, jelasnya, sama kedudukannya di mata hukum sebagaimana amanat UUD 1945.

"Jika KPK melakukan tebang-pilih dalam pengusutan hukum maka KPK sudah melanggar amanat UUD 1945. KPK punya kewajiban mengusut semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP ini tanpa terkecuali, tanpa tebang-pilih," jelas dia.

Nama Mekeng memang disebut dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Legislator Golkar itu disebut menerima USD 1,4 juta terkait pembahasan e-KTP.

Namun, Mekeng berkali-kali membantahnya. Sebab, dia tak pernah berurusan dengan pengusaha e-KTP ataupun M Nazarudin.

"Saya enggak pernah ada komunikasi, tudingan lebih jauh dalam kaitan ini saya memimpin Banggar. Bukan membuat UU, hanya membuat UU APBN," ujar Mekeng saat bersaksi bagi Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/2).(tan/jpnn)

Kasus korupsi e-KTP sudah menjadi skandal nasional yang menyita perhatian publik. Korupsi program nasional itu telah merugikan seluruh rakyat Indonesia.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close