Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingatkan UAS Bertabayun soal RUU Antimiras agar Tak Memfitnah Partai Kakbah

Kamis, 04 April 2019 – 14:10 WIB
Ingatkan UAS Bertabayun soal RUU Antimiras agar Tak Memfitnah Partai Kakbah - JPNN.COM
Wasekjen PPP M Ridha. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muzakir Ridha meminta Ustaz Abdul Somad bertabayun soal Rancangan Undang-undang (RUU) Antimiras yang bergulir di DPR. Sebab, dai yang kondang dengan inisial UAS itu menyebut pembela RUU Antimiras hanya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Muzakir menyampaikan hal itu menyusul viral video tentang pendapat UAS soal partai politik yang harus dipilih umat Islam. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ikut mengunggah video UAS yang menyebut selain PAN dan PKS telah disumbat pakai duit untuk mengadang RUU Antimiras.

Baca juga: MUI Curiga Ada Pihak Ganjal RUU Larangan Miras, Siapa ya?

Ridha menyatakan, sebenarnya jejak soal RUU Antimiras di DPR bisa dengan mudah ditelusuri. Menurutnya, justru Fraksi PPP di DPR sangat getol menginisiasi dan memperjuangkan RUU tersebut.

“Tidak sulit bagi kita semua yang mau membaca untuk menemukan sejarah penggodokan RUU tersebut di DPR. Saat muncul pertama kali pada 2012 sampai akhirnya masuk prolegnas 2013, di situ disebutkan bahwa yang pertama kali menginisiasi adalah PPP. Sekali lagi inisiator Prolegnas (Program Legislasi Nasional, red) RUU Antimiras adalah PPP yang berlambang Kakbah,” ujar Ridha melalui layanan pesan ke JPNN, Kamis (4/4).

Ridha menjelaskan, RUU itu memang sempat kandas pada DPR periode 2009-2014. Namun, Fraksi PPP bersama Fraksi PKS kembali mengusung RUU itu pada DPR periode 2014-2019.

Wasekjen PPP Muzakir Ridha meminta Ustaz Abdul Somad bertabayun soal Rancangan Undang-undang (RUU) Antimiras yang bergulir di DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close