Inggris Diminta Segera Ekstradisi Thaksin
Rabu, 22 Oktober 2008 – 12:37 WIB
PM yang dipaksa lengser lewat kudeta militer dua tahun lalu itu terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan untuk memudahkan istrinya, Khunying Pojaman, mendapatkan tanah negara dengan harga sepertigakali lebih murah dari harga standar. Thaksin dihukum dua tahun penjara, sementara terdakwa lain, yaitu sang istri, bebas demi hukum.
Dalam persidangan, lima dari sembilan hakim panel memutuskan bahwa Thaksin telah melanggar undang-undang tentang konflik kepentingan. Yakni, menyelewengkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
’’Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar undang-undang antikorupsi dan hukumannya dua tahun penjara,’’ kata salah seorang hakim ketika membaca putusan. Thaksin, lanjut hakim, seharusnya bekerja sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Semenjak kasus ini bergulir, Thaksin sudah berkoar kalau dia tak akan mendapat keadilan hukum di negerinya. Dan begitu mendengar putusan tersebut, kepada Reuters yang mewawancarainya via telepon, Thaksin kembali menegaskan bahwa kasus yang menimpanya penuh motivasi politik.
“Saya sudah diberi tahu hasilnya. Saya sejak lama sudah menyangka pasti keputusannya akan begini,’’ katanya.
Thaksin menyangkal laporan media-media Inggris bahwa dia kini tengah meminta suaka politik kepada pemerintah tempatnya mengasingkan diri itu.