Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inggris Diminta segera Mengekstradisi Thaksin

Rabu, 22 Oktober 2008 – 07:34 WIB
Inggris Diminta segera Mengekstradisi Thaksin - JPNN.COM
BANGKOK – Thaksin Shinawatra akhirnya resmi berstatus narapidana. Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand yang kini bermukim di Inggris itu diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dalam persidangan in absentia (tanpa dihadiri terdakwa) Selasa (22/10). PM yang dipaksa lengser lewat kudeta militer dua tahun lalu itu terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan untuk memudahkan istrinya, Khunying Pojaman,  mendapatkan tanah negara dengan harga sepertigakali lebih murah dari harga standar.

Thaksin dihukum dua tahun penjara, sementara terdakwa lain, yaitu sang istri, bebas demi hukum. Masa depan Thaksin, tampaknya, akan lebih suram lagi sebab ada sejumlah kasus lain menyangkut dirinya yang kini masih ditangani Mahkamah Agung dan menunggu putusan (lihat grafis). Pojaman sendiri sebenarnya juga sudah divonis tiga tahun penjara dalam kasus lainnya, yakni penggelapan pajak. Tapi, otoritas Thailand belum bisa mengeksekusi dia karena sudah kabur ke Inggris bersama Thaksin.

Dalam persidangan kemarin, lima dari sembilan hakim panel memutuskan bahwa Thaksin telah melanggar undang-undang tentang konflik kepentingan. Yakni, menyelewengkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan. ’’Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar undang-undang antikorupsi dan hukumannya dua tahun penjara,’’ kata salah seorang hakim ketika membaca putusan.

Thaksin, lanjut hakim, seharusnya bekerja sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.  Semenjak kasus ini bergulir, Thaksin sudah berkoar kalau dia tak akan mendapat keadilan hukum di negerinya. 

BANGKOK – Thaksin Shinawatra akhirnya resmi berstatus narapidana. Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand yang kini bermukim di Inggris itu diputus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News