Inggris Diminta segera Mengekstradisi Thaksin
Rabu, 22 Oktober 2008 – 07:34 WIB
Dalam persidangan kemarin, lima dari sembilan hakim panel memutuskan bahwa Thaksin telah melanggar undang-undang tentang konflik kepentingan. Yakni, menyelewengkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan. ’’Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar undang-undang antikorupsi dan hukumannya dua tahun penjara,’’ kata salah seorang hakim ketika membaca putusan.
Thaksin, lanjut hakim, seharusnya bekerja sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Semenjak kasus ini bergulir, Thaksin sudah berkoar kalau dia tak akan mendapat keadilan hukum di negerinya.