Ingin Bantuan DP Rumah, Cukup dengan SPT- NPWP
Jumat, 18 Juni 2010 – 19:51 WIB

JAKARTA--Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mendapatkan bantuan uang muka atau DP rumah cukup mengajukan SPT dan NPWP saja. Hal ini untuk mencegah jangan sampai masyarakat yang berpenghasilan tinggi mendapatkan subsidi dalam bentuk fasilitas likuiditas tersebut. "Patokan pemerintah adalah SPT dan NPWP. Dengan demikian, sasaran program itu tepat sasaran dan dapat digunakan oleh orang banyak. Karena fasilitas likuiditas ini adalah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah sendiri. Namun yang perlu digarisbawahi adalah mereka yang mempunyai penghasilan tetap,” tutur Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa pada wartawan di Kantor Kemenpera, Jumat (18/6).
Suharso menyatakan optimis program kebijakan fasilitas likuiditas perumahan yang akan dilaksanakan Juli mendatang bisa berjalan baik. Diapun berharap dukungan dari kalangan perbankan serta para pengembang di bidang perumahan agar program itu bisa segera dilaksanakan. “Saya berharap program fasilitas likuiditas perumahan ini tidak diragukan lagi oleh banyak pihak,” ujar Menpera.
Lebih lanjut dikatakan, fasilitas likuiditas merupakan salah satu upaya pemerintah, khususnya Kemenpera dalam memerangi rezim suku bunga tinggi yang berlaku pada kredit pemilikan rumah (KPR). Untuk itu, Kemenpera berupaya melakukan pemupukan modal jangka panjang dengan suku bunga rendah sehingga masyarakat dapat menikmati KPR dan meningkatkan daya beli terhadap perumahan.