Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingin Behel, Jual Keperawanan

Selasa, 08 Oktober 2013 – 07:20 WIB
Ingin Behel, Jual Keperawanan - JPNN.COM

Akibat perbuatanya tersangka RB dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang eksploitasi dan seksual anak di bawah umur dan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan di bawah umur.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sedangkan keempat tersangka lainnya ancamannya 10 tahun penjara karena dia hanya dikenakan pasal 88 saja,” tandas Munjaini.

Untuk diketahui, RB merupakan eksekutor perenggut keperawanan TA (16),  siswi salah satu SMK di Balikpapan. Tersangka RB juga mengakui telah membeli keperawanan TA di sebuah hotel berbintang dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dalam kasus jual beli keperawanan ini ada lima tersangka yang ditahan, termasuk RB. Empat tersangka yang ditangkap lebih dulu adalah SL (17), NV (15), ZN (16) dan HD (16). Mereka adalah perantara penjual keperawanan hingga sampai ke tersangka RB, sebagai pembeli.

TA sendiri nekat menjual keperawanannya hanya gara-gara ingin tampil keren menggunakan kawat gigi alias behel, cewek yang masih berstatus sebagai pelajar di sekolah kejuruan di Balikpapan ini mencari om gendut yang siap membayar mahal melalui rekannya ZN. (pri)

:ads="1"

BALIKPAPAN-Tersangka kasus jual-beli perawan berinisial RB (33) warga perumahan Denhag, Balikpapan Baru, hingga saat ini masih mendekam di Mapolres

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News