Ingin Behel, Jual Keperawanan
Akibat perbuatanya tersangka RB dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang eksploitasi dan seksual anak di bawah umur dan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan di bawah umur.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sedangkan keempat tersangka lainnya ancamannya 10 tahun penjara karena dia hanya dikenakan pasal 88 saja,” tandas Munjaini.
Untuk diketahui, RB merupakan eksekutor perenggut keperawanan TA (16), siswi salah satu SMK di Balikpapan. Tersangka RB juga mengakui telah membeli keperawanan TA di sebuah hotel berbintang dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dalam kasus jual beli keperawanan ini ada lima tersangka yang ditahan, termasuk RB. Empat tersangka yang ditangkap lebih dulu adalah SL (17), NV (15), ZN (16) dan HD (16). Mereka adalah perantara penjual keperawanan hingga sampai ke tersangka RB, sebagai pembeli.
TA sendiri nekat menjual keperawanannya hanya gara-gara ingin tampil keren menggunakan kawat gigi alias behel, cewek yang masih berstatus sebagai pelajar di sekolah kejuruan di Balikpapan ini mencari om gendut yang siap membayar mahal melalui rekannya ZN. (pri)
:ads="1"