Ingin Diangkat jadi PNS Lewat Keppres, GTKHNK 35+ Kantongi Dukungan DPD RI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengungkapkan telah mengantongi dukungan dari DPD RI terkait aspirasi mereka agar diangkat menjadi PNS dengan payung hukum Keppres.
Ini merupakan jalan satu-satunya bagi guru dan tendik honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas di sekolah negeri bisa meningkatkan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Sigid, ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diprogramkan pemerintah bukan merupakan solusi. Sebab, untuk tendik tidak diberikan kesempatan sama seperti guru honorer.
"Kami tetap memperjuangkan status PNS," tegas Sigid kepada JPNN.com, Rabu (17/3).
Dia mengaku lega karena DPD RI memberikan dukungan. Bahkan Komite III DPD RI dalam waktu dekat akan membentuk Pansus terkait upaya penyelesaian permasalahan GTKHNK 35+ .
Dukungan itu diperoleh GTKHNK35 setelah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual dengan Komite III DPD RI pada 16 Maret 2021.
Sehari sebelumnya kata Sigid, pihaknya telah melaksanakan audiensi virtual dengan Komisi V DPRD Jabar.
Audiensi itu dihadiri Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, perwakilan BKD, Ketua PGRI Jabar, dan PB PGRI.