Ingin Jadi Karyawan Kantor Bayar Rp 900 Ribu, Supir Rp 400 Ribu
Kamis, 05 November 2015 – 05:46 WIB
Ketiga terdakwa telah mendapatkan keuntungan Rp 40 jutaan. "Ketiga terdakwa diancam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana tentang penggelapan," kata JPU Nurhasaniati.
Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan terhadap perkara ini pada pekan depan, Rabu (11/11) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (cr15/sam/jpnn)