Ingin 'Mancing', 19 Warga Afganistan Ditangkap
Sabtu, 31 Oktober 2009 – 07:48 WIB
Pemeriksaan intensif tidak hanya dilakukan kepada para wara asing. Sejumlah WNI yang ikut rombongan juga terus dimintai keterngan karena polisi mentengarai ada indikasi jaringan imigran gelap. Mereka yakni Endro Ari Sarijanto (26) warga Jaganalan, Jebres Surakarta, Mulyadi (26) pemandu jalan warga Cisarua Bogor dan Warino (46) warga Pasar Kliwon, Surakarta selaku sopir pemandu jalan.
Mereka dibidik dengan pasal 54 huruf b Undang-Undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindak pidana menyembunyikan, melindungi, memberikan pondokan, memberi penghidupan atau pondokan kepada orang asing yang keberadaanya di Indonesia illegal. Aparat kepolisian sudah berkordinasi dengan Kantor Imigrasi Cilacap. Petugas imigrasi yang kemarin ikut datang ke Polres Cilacap, menyatakan pihaknya menunggu hasil penyelidikan polisi .
Mengaku Berwisata