Ingin Melamar Janda di Masa Idahnya, Coba Baca Penjelasan Ini Agar Tidak Salah Langkah
jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan yang cerai dengan suaminya memiliki masa idah.
Selama masa idah belum selesai, dia tidak diperbolehkan menikah.
Bagaimana jika ada seorang laki-laki yang melamarnya atau menyampaikan keinginan untuk menikahi wanita yang telah berstatus janda tersebut, tetapi yang masih menjalani masa idah?
Dalam bahasa fiqih, penyampaian keinginan seorang laki-laki untuk menikah dengan seorang perempuan, baik berstatus perawan atau janda disebut dengan khitbah atau meminang
Ada dua cara penyampaian pinangan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang hendak dinikahinya, yakni dengan cara tashrih (dengan kalimat yang jelas) dan cara ta’ridl (dengan kalimat sindiran).
Syekh Abu Syuja’ Al-Ishfahani dalam kitab Ghayatut Taqrib menegaskan tidak boleh meminang perempuan yang sedang dalam masa idah.
Seorang laki-laki hanya boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa idah.
”Seorang perempuan yang masih menjalani masa idah, baik karena ditinggal mati atau karena ditalak suaminya, baik ditalak dengan talak raj’i atau talak bain, maka haram bagi seorang laki-laki mengutarakan keinginan untuk menikahinya secara tashrih atau jelas," kata Syekh Abu Syuja dalamkitab Ghayatut Taqrib.