Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingin Perpanjang Tahun Kedua WHV? Jadi Relawan Adalah Salah Satu Caranya

Senin, 17 Februari 2020 – 15:22 WIB
Ingin Perpanjang Tahun Kedua WHV? Jadi Relawan Adalah Salah Satu Caranya - JPNN.COM
Backpackers walking over a bridge (Flickr: Slim Teller)

Guna membantu warga yang terkena dampak kebakaran hutan, pemerintah Federal Australia mengubah syarat working holiday visa (WHV). Peserta WHV yang mau jadi relawan di tempat-tempat yang terkena dampak kebakaran hutan bisa perpanjang visanya.

  • Majikan di kawasan regional nantinya boleh mempekerjakan peserta WHV sampai 1 tahun, yang dulunya enam bulan
  • Relawan yang membantu memperbaiki properti karena kebakaran hutan dimasukkan dalam kategori bekerja
  • Yayasan BlazeAid memperkirakan perubahan ini akan mendatangkan banyak relawan dari luar negeri

 

Dalam pengumuman yang dikeluarkan hari Senin (17/02), Pejabat sementara Menteri Imigrasi Australia, Alan Tudge mengatakan majikan bisa mempekerjakan pemegang visa yang sama sampai setahun di wilayah yang mengalami kebakaran hutan.

Menjadi relawan di daerah bencana kebakaran hutan telah dijadikan syarat bagi perpanjangan visa untuk tahun kedua, bahkan tahun ketiga.

Dalam aturan yang berlaku selama ini, peserta WHV hanya bisa bekerja di satu tempat maksimal enam bulan dan menjadi relawan bukan salah satu persyaratan perpanjangan visa.

Untuk bisa mendapatkan visa tahun kedua, para pemegang visa WHV harus bekerja selama 88 hari di wilayah regional Australia.

Jika mereka ingin melanjutkannya lagi hingga tahun ketiga, maka harus bekerja dengan tambahan waktu enam bulan.

Kelompok relawan menyambut baik perubahan tersebut

Alan Tudge mengatakan banyak organisasi di kawasan regional yang memerlukan relawan.,

Guna membantu warga yang terkena dampak kebakaran hutan, pemerintah Federal Australia mengubah syarat working holiday visa (WHV)

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News