Ingin Pisah dari NKRI, Terdakwa Makar Tak Menyesal
Dalam keterangan terakhirnya, Philipus Wanggai menerangkan bahwa secara the jure, Republik Of Malanesia sudah merdeka pada tahun 1988, namun secara the Facto untuk secara keseluruhan kemerdekaan itu akan diproklamirkan pada tahun 2018 mendatang. Selama menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Malanesia, terdakwa mengaku sudah melantik pengurus senat di beberapa daerah antara lain Nabire, Manokwari, Timika, Bintuni dan terakhir di Waropen saat ditangkap aparat kepolisian.
Sekadar mengingatkan, perbuatan makar yang dilakukan para terdakwa, terjadi 27 November 2015 pukul 09.00 WIT di Kampung Khemon Java Distrik Urei Vase Kabupaten Waropen, saat itu para terdakwa ingin membentuk suatu Negara yang diberi nama Republik Of Malanesia dengan maksud untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. (dar/adk/jpnn)