Ingin Punya HP, Remaja Bunuh Bocah, Diracun... Dikubur...
Kamis, 11 Agustus 2016 – 10:02 WIB
Perbuatan pelaku yang telah menghabisi korban dengan memberi racun, memukul dan menguburnya dalam tanah dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP. “Ancaman hukumannya 20 tahun,” tegasnya. (gmp/ij/ran/jos/jpnn)