Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 44 Perbankan yang Punya Tarif Transfer Antarbank Rp 2.500

Rabu, 03 November 2021 – 20:52 WIB
Ini 44 Perbankan yang Punya Tarif Transfer Antarbank Rp 2.500 - JPNN.COM
BI menyatakan segera mengimplementasikan layanan BI Fast, untuk merealisasikan biaya tranfer antarbank Rp2.500 per transaksi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tarif antarbank Rp 2.500 kini semakin meluas, ke 44 perbank peserta.

Bank Indonesia (BI) menyatakan segera mengimplementasikan layanan BI Fast, untuk merealisasikan biaya transfer antarbank Rp2.500 per transaksi.

"Peserta yang siap melayani BI Fast harus melewati beberapa tahapan," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bambang Kusmiarso dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (3/11).

Adapun perbankan yang bisa menjalankan BI Fast harus memenuhi kriteria umum, pemenuhan kriteria 3C, pemenuhan kriteria 1C, serta lulus industrial test, dan memenuhi seluruh dokumen persetujuan dan perjanjian kepesertaan.

"Kriteria umum yang dimaksud terdiri dari kesiapan kelembagaan, kinerja keuangan, dan kapabilitas sistem informasi," ujar Bambang.

Kemudian, kriteria 3C adalah contribution, capability, dan collaboration, serta 1C merupakan champion in readiness yang meliputi kesiapan sumber daya, proses, dan teknologi.

Berdasarkan penilaian terhadap kriteria kepesertaan, komitmen, dan kesiapan calon peserta, termasuk pemenuhan aspek sumber daya, proses, dan teknologi, BI menetapkan 22 calon peserta gelombang 1 pada Desember 2021.

"Bagi calon peserta lainnya yang belum masuk sebagai calon peserta gelombang pertama dan gelombang kedua, BI akan tetap membuka gelombang-gelombang berikutnya untuk on boarding ke BI Fast," jelas Bambang.

BI menyatakan segera mengimplementasikan layanan BI Fast, untuk merealisasikan biaya tranfer antarbank Rp2.500 per transaksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News