Ini 5 Pelanggaran yang Bisa Mengeliminasi Paslon di Pilpres, Termasuk Gibran?
jpnn.com, JAKARTA - Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menjabarkan lima hal yang membuat pasangan calon didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan presiden.
Hal tersebut disampaikan Titi dalam webinar bertajuk ‘Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?’ yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12) lalu.
Pertama, bila paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, di pasal 280 dan 284 (UU pemilu) ada larangan kampanye. Diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi di dalamnya,” ucap Titi dalam keterangannya, Sabtu (30/12).
Kedua, paslon bisa didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti di dalamnya melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.
“Ini ada di pasal 286 UU pemilu. Jadi, harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM,” kata dia.
Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat, berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU.
“Di sinilah uniknya UU pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD tetapi paslon tidak ada sanksi serupa,” tutur Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.