Ini 6 Tugas Khusus Kejaksaan Agung untuk Saksi dan Korban
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana di gedung Kejagung, pada Selasa (19/4). Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, ini bukti bahwa penegakan hukum harus dibarengi dengan keselamatan jiwa korban, pelapor, maupun saksi.
"Ini cita-cita yang harus diwujudkan di tengah upaya reformasi hukum dan sistem dalam nawa cita Jokowi. Perlindungan saksi dan korban ini masih sangat kurang dari penegak hukum dan saksi," ujar Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo menilai sejauh ini masih banyak korban atau saksi mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu saat proses pemeriksaan dan penyelidikan. Bahkan, dia mengakui intimidasi bisa saja datang dari oknum penegak hukum itu sendiri.
"Saksi dan korban tidak bisa berkomentar secara bebas, di sisi lain kejahatan sudah masif," imbuh dia.
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris berharap nota kesepahaman tersebut benar-benar menjadi pegangan Kejagung untuk menjaga keselamatan korban, pelapor, dan saksi dalam proses penegakan hukum.
"Diharapkan perlindungan saksi dan korban bisa membantu agar proses peradilan lancar. Yang tidak kalah penting itu jaminan hukum pada saksi dan korban," kata Haris.
Nota kesepahaman ini disepakati untuk lima tahun ke depan. Namun, perjanjian ini bisa diperpanjang tergantung kebutuhan kedua belah pihak. (Mg4/jpnn)
Berikut enam poin yang dicantumkan dalam nota kesepakatan tersebut: