Ini 9 Kasus Korupsi Menyita Perhatian selama 2014
Berikutnya dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dinkes Kota Tangsel tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan negara Rp 22 miliar menyeret tujuh tersangka. Yakni, Kepala Dinkes Tangsel Dadang Mepid, Kabid SDK dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamakrasi, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Bali Pasifik Pragama Tubagus Chaery Wardhana, Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah dan Komisaris PT Mitra Karya Herdian Koosnadi. Sejumlah aset disita. Yakni, masing-masing satu unit Honda CRV, VW, APV, Camry, Pajero, laptop dan tiga jam tangan.
Berikutnya dugaan gratifikasi di Ditjen AHU Kemenkumham yang menyeret dua tersangka. Yaitu, Nur Ali, Kasubdit Badan Hukum pada Ditjen AHU dan Lilik Sri Haryanto, Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham. Kejagung menyita uang Rp 125 juta, satu blackberry.
Selain itu ada pula kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas PU Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 dengan tiga tersangka. Yakni, mantan Kabid Pemeliharaan Sumber Daya Air PU Provinsi DKI Rifig Abdullah, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari, Kadis PU Provinsi DKI Jakarta periode 2010-2013 Ery Basworo. "Kerugian negara Rp 6 miliar dan telah disita lima unit motor drive," papar Prasetyo.
Tak kalah menarik adalah dugaan korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dishub DKI Jakarta 2012 dan 2013, dengan kerugian negara Rp 23 miliar yang menjerat empat tersangka. Yakni Drajat Adhyaksa, Amru Bentara dari swasta, Tri Hendro Surjanto dan Kamaru Zaman Budiyanto yang merupakan PNS Dishub DKI. Kejagung sudah menyita satu kapal merk KM Catarmaran tipe Catamaran.
Terakhir, kasus dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012 dan 2013 yang menyeret lima tersangka. Yakni, Dirut PT Pos Indonesia Budi Setiawan, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyaman, Pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin, Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, dan karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto. "Kerugian negara kurang lebih Rp 9,4 miliar," ujar Prasetyo. Penyidik sudah menyita 1.725 unit PDT.
Prasetyo menegaskan bahwa semua sepakat korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan. Korupsi tak cuma merampas hak ekonomi, tapi juga sosial. "Korupsi sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat kita," pungkas Prasetyo. (boy/jpnn)