Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Akan tetapi, yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya ditemui seusai persidangan.
Sidang praperadilan bernomor perkara 10/Pid.Pra/PN Bdg ini dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
Pegi Setiawan selaku pemohon diwakili tim kuasa hukum.