Ini Alasan Ahmad Dhani Mendapat Remisi
jpnn.com, JAKARTA - Musikus sekaligus politikus Ahmad Dhani bakal segera bebas setelah mendapat remisi. Pihak Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, mengatakan bahwa Ahmad Dhani berkelakuan baik selama menjalani hukuman sehingga berhak atas pengurangan tersebut.
"Mas Dhani berkelakuan baik selama di tahanan, sehingga berhak atas remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan," kata Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan, Senin (16/12).
Menurut Oga, Ahmad Dhani dipenjara sejak 28 Januari 2019 setelah divonis satu tahun. Berkat remisi yang didapat, pentolan Dewa 19 itu kemungkinan bakal bebas pada akhir Desember 2019 ini. "Perkiraannya bisa bebas 28 atau 29 Desember 2019. Nanti saya cek lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Dhani tidak sabar untuk segera bebas dari tahanan agar bisa berkumpul dengan keluarga. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko saat dihubungi awak media, Rabu (11/12).
"Excited menyambut kebebasan bisa kumpul sama keluarga, apalagi ada momen tahun baru. Selain lebaran kan momen kumpul keluarga bisa pas tahun baru," kata Hendarsam Marantoko.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak akhir Januari 2019 lalu. Ayah Al Ghazali itu awalnya divonis 18 bulan lantaran kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani dan tim pengacara sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memotong masa hukuman mantan suami Maia Estianty itu hingga menjadi satu tahun penjara. (mg3/jpnn)