Ini Alasan Anggota BPK Dorong UNS Menerapkan University Governance
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan good university governance merupakan implementasi dari Model Kematangan Organisasi Akuntabilitas (The Accountability Organization Maturity Model).
Konsep itu dikembangkan oleh US Government Accountability Office dan diadopsi oleh organisasi lembaga pemeriksa sedunia atau International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI).
Hal tersebut dipaparkan oleh Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi saat memberi arahan ke pada segenap pelaksana di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
"Model ini didesain untuk membantu BPK dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan, wawasan tentang kebijakan publik, dan tinjauan atas pilihan alternatif masa depan untuk meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas," ujar Fathan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12).
BPK menilai universitas negeri yang saat ini mulai menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) harus menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, dan efektivitas hingga efisiensi.
"Kelima prinsip tersebut merupakan prinsip Good Corporate Governance atau untuk lingkungan perguruan tinggi lebih dikenal dengan prinsip Good University Governance yang memiliki makna prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik" kata dia.
BPK berharap UNS menerapkan good university governance secara harmonis dan terintegrasi akan membantu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi alokasi sumber daya.
Selain itu, meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan keandalan pelaporan keuangan dan kinerja.