Ini Alasan Baradatu Menyebut Penangkapan BW Cacat Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/1), masih berbuntut panjang. Meski penahanan BW sudah ditangguhkan, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) Herwanto Nurmansyah tetap menyayangkan proses penangkapan.
"Tindakan penangkapan itu sangat disayangkan. Apalagi dalam proses penangkapan, Polri menyebut sudah sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012. Menurut saya justru sebaliknya,” ujar Herwanto di Jakarta, Jumat (23/1) malam.
Herwanto menyebut, dalam Peraturan Kapolri Pasal 36 ayat 1 menyatakan, bahwa penangkapan tersangka harus dilakukan atas pertimbangan. “Pertama ada bukti permulaan yang cukup dan tersangka tidak hadir berturut-turut setelah dipanggil tanpa alasan yang patut dan wajar,” lanjut advokat muda, yang pernah sukses membebaskan selebriti Vicky Prasetyo itu.
Herwanto juga mempertanyakan tujuan penangkapan. "Apa urgentnya Bambang Widjojanto ditangkap? Toh dipanggil juga dia pasti datang. Dikhawatirkan kabur nggak mungkin. Dia kan pejabat negara. Jadi penangkapan tersebut jelas kesalahan prosedur,” bebernya.
Apalagi, lanjut Herwanto, Bambang disangkakan dalam perkara tahun 2010 atau saat masih menjabat sebagai lawyer atau kuasa hukum.
“Ini juga ada pertimbangan lagi. Lawyer itu punya hak imunitas. Mereka tidak bisa dikenakan pidana sepanjang dia melakukan tugas dan kewajibannya dengan etiket baik. Jadi penangkapan Bambang Widjojanto cacat hukum,” tambah Herwanto.
Karenanya, bersama beberapa organisasi advokat, Baradatu akan melakukan praperadilan terhadap kepolisian jika nanti Bambang berlanjut ditahan. (adk/jpnn)