Ini Alasan Fico Fachriza Nekat Konsumsi Tembakau Gorila, Astaga!
Jumat, 14 Januari 2022 – 19:49 WIB

Jajaran Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti ke awak media di PMJ, Jumat (14/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: