Ini Alasan Jennifer Dunn Ajukan Banding
Mengenai kapan putusan keluar, Achmad Guntur mengaku bisa memberikan informasi lebih lanjut.
Pasalnya, kasus tersebut telah jatuh ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
"Sesegera mungkin. Karena ada masa tahanan kan, tahanan kan beralih ke Pengadilan Tinggi. Yang jelas sebelum masa tahanan abis yah harus diputus," pungkasnya.
Diketahui, pada 25 Juni 2018, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn, yang semula dituntut 8 bulan penjara dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yln/JPC)