Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Kemenag tidak Melayani Umrah

Sabtu, 25 Agustus 2018 – 22:50 WIB
Ini Alasan Kemenag tidak Melayani Umrah - JPNN.COM
Jemaah haji Indonesia. Foto: dok. JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinilai berhasil. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) enggan melayani ibadah umrah yang peminatnya sangat banyak.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, ada dua alasan pemerintah tidak menyelenggarakan umrah. Pertama, kewajiban pemerintah memang untuk menyelenggarakan haji sebagai ibadah wajib dan tugas nasional, bukan umrah yang merupakan ibadah sunah.

"Jika Kemenag juga melayani umrah, boleh jadi kewajiban menyelenggarakan haji bisa terkalahkan. Karena umrah dilakukan sepanjang tahun selain bulan haji, sementara persiapan penyelenggaraan berikut evaluasi haji juga dilakukan sepanjang tahun," ujar Menteri Lukman dalam pernyataan resminya, Sabtu (25/8).

Kedua, menurut Lukman, jika pemerintah ikut menangani umrah bukan tidak mungkin banyak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) gulung tikar. Pasalnya negosiasi G to G tentu akan menghasilkan kesepakatan dengan fasilitas lebih bagus dan harga kompetitif.

“Sekarang saja Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mulai menyadari bahwa pemerintah bisa menyediakan fasilitas bagi jemaah reguler tidak kalah dengan haji khusus,” tandas mantan Wakil Ketua MPR ini.

Namun terlepas dari itu, Kemenag tidak akan berpangku tangan menyerahkan begitu saja penyelenggaraan umrah ke mekanisme pasar. “Kami menyusun regulasi dan melakukan monitoring diantaranya dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH),” terangnya.

Kemenag, lanjutnya, melarang uang umrah diputar untuk bisnis lain. Setelah terjadi kasus umrah, pemerintah membenahi regulasi selambat-lambatnya enam bulan setelah mendaftar atau maksimal tiga bulan sejak melunasi, jemaah harus diberangkatkan umrah.

Selain itu, pemerintah juga membuat standar pelayanan minimal (SPM) untuk dipatuhi PIHK. “Jika melanggar ya dikenakan sanksi. Pihak katering Saudi saja jika wanprestasi kami blacklist,” tegas Lukman. (esy/jpnn)

Kementerian Agama (Kemenag) eggan melayani ibadah umrah yang peminatnya sangat banyak.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Kemenag  umrah