Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Kemendag Terapkan Aturan Tes PCR untuk Masuk Mal

Kamis, 12 Agustus 2021 – 09:32 WIB
Ini Alasan Kemendag Terapkan Aturan Tes PCR untuk Masuk Mal - JPNN.COM
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10–16 Agustus 2021.

Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung serta pegawai dan pedagang di pusat perbelanjaan dan mal dalam masa uji coba tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyebut upaya tersebut dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal.

Di sisi lain mereka bisa kembali berjualan dan tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” tegas Oke seperti dikutip dari laman resmi kemendag.go.id, Kamis (12/8).

Oke membeberkan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.

Selain itu menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP.

"Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” jelas Oke.

Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung serta pegawai dan pedagang di pusat perbelanjaan dan mal dalam masa uji coba tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close