Ini Alasan Kemendagri Inginkan Pilkada Tetap Dilakukan Langsung
Uji publik menurut Prof Djo, menjadi wewenang dan tanggung jawab KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, bersama dengan tokoh masyarakat, akademisi serta disiarkan oleh media massa. "Dalam syarat bagi kandidat yang akan mendaftar, tidak boleh ada 'conflict of interest' dengan petahana, yaitu tidak boleh memiliki hubungan darah atau perkawinan selama petahana itu menjabat satu periode," ujarnya.
Meski menginginkan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung, namun Prof Djo menegaskan, keputusan sepenuhnya diserahkan ke DPR. Pemerintah katanya, kini hanya berperan menyiapkan dua rancangan terkait sistem pemilihan langsung dan melalui DPRD. (gir/jpnn)