Ini Alasan KPU Larang Calon Kada Gunakan Poster Bung Karno
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya alasan tersendiri, mengapa melarang para calon kepala daerah maupun partai politik pengusung di Pilkada 2018, menggunakan poster pendiri bangsa seperti Bung Karno dan Muhammad Hatta, sebagai bagian dari kampanye.
Demikian juga dengan poster presiden maupun tokoh-tokoh pahlawan nasional lainnya. Pasangan calon kepala daerah hanya boleh menggunakan poster ketua umum maupun para petinggi partai politik pengusung.
"Tokoh-tokoh itu kan para pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh besar yang berjasa terhadap republik ini. Jadi pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh itu milik semua rakyat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (27/2).
Menurut Wahyu, penyelenggara membuat aturan pelarangan dalam konteks menghormati pendiri bangsa, proklamator, pahlawan nasional dan tokoh-tokoh yang berjasa bagi Indonesia.
"Kami justru dalam posisi sangat menghormati. Mereka adalah milik semua rakyat dan tak bisa hanya diklaim satu kelompok politik tertentu atau parpol tertentu," ucapnya.
Meski demikian, aturan tersebut kata Wahyu, hanya berlaku untuk alat peraga kampanye, bahan kampanye, materi iklan kampanye yang difasilitasi KPU.
"Untuk kepentingan internal parpol, diperbolehkan karena memang tak ada peraturan yang dilanggar. Misalnya, PDIP di kantornya memasang foto Bung Karno dalam backdrop, itu tidak perlu dipermasalahkan. Demikian juga tokoh lain yang dipajang parpol lain, enggak masalah. Sepanjang untuk kegiatan internal parpol dan bukan yang difasilitasi KPU," ucapnya.
Saat ditanya terkait sanksi, Wahyu mengatakan pengawas pemilu akan menurunkan jika menemukan alat peraga maupun poster yang menyalahi aturan.