Ini Alasan Millen Cyrus Berada di Kamar Hotel, Oh Ternyata...
Selasa, 24 November 2020 – 11:20 WIB
Atas perbuatannya itu, Millen Cyrus dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: