Ini Alasan MK Anggap Pemilu Tak Serentak Inkonstitusional
Kamis, 23 Januari 2014 – 18:41 WIB
Ahmad menegaskan, kangkah itu bukan kali pertama dilakukan oleh MK. Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memutuskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya
putusan MK.(dil/jpnn)