Ini Alasan Novel Baswedan Harus Ajukan Praperadilan
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting mengatakan, kubu penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan harus mengajukan praperadilan. Adapun tujuannya untuk mengungkap pelanggaran hukum acara yang dilakukan pihak kepolisian.
"Seharusnya sudah mengajukan praperadilan," kata Miko dalam pesan singkat, Sabtu (2/5).
Dia menjelaskan, pelanggaran hukum acara seperti penggeledahan kediaman Novel yang tidak ada hubungan dengan perkara yang dituduhkan.
Selain itu, Miko menambahkan, pelanggaran hukum acara berikutnya adalah penggeledahan badan yang tidak boleh dilakukan karena bukan berstatus tersangka. Kemudian, penangkapan yang sewenang-wenang.
"Termasuk juga mengungkap motif penetapan tersangka Novel Baswedan yang kental dengan rekayasa dan motif balas dendam," ucap Miko.
Kasus Novel, kata Miko, bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik buruk terkait penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian yang masif terjadi di berbagai wilayah dengan berbagai latar belakang korban.
Miko menuturkan, apabila dapat membongkar praktik penyalahgunaan kewenangan kepolisian, maka bisa menjadi pemicu reformasi institusi kepolisian. "Bahwa institusi kepolisian memiliki kewenangan yang begitu besar dengan tidak diikuti mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang sama besarnya," ucapnya.
Sementara, salah satu pengacara Novel, M. Isnur mengatakan, pihaknya sedang membahas apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. "Kami masih mendiskusikannya," ujar Isnur.