Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Peraturan Menkominfo Nomor 13/2021
“Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G."
"Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden agar Indonesia dapat menjadi negara smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun dan 5G,” katanya.
Selain itu, ketentuan TKDN juga untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G.
“Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini, Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian, dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi,” tutur Johnny.
Menkominfo menjelaskan kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35 persen menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian kominfo, sebelum perangkat tersebut diedarkan maupun dijual di Indonesia.
“Ketentuan TKDN sebesar 35 persen ini akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini, dan untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan,” ujarnya.
Johnny didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual itu.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: