Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan 2 Bus TransJakarta
jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kecelakaan dua bus TransJakarta yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
Kasus itu ditutup seusai kepolisian menetapkan J, sopir TransJakarta yang tewas dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangka.
"Karena yang bersangkutan meninggal, kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11)
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, J terbukti tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh saat bertugas.
"Dia kehilangan kesadaran, diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Di mana serangan dimungkinkan yang bersangkutan enggak minum obat saraf. Ditunjukan dari tes urine dan darah pengemudi hasil pemeriksaan Labfor," kata Sambodo.
Pada kasus kecelakaan tersebut, J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta.
Kecelakaan yang melibatkan dua bus TransJakarta itu terjadi Senin (25/10) sekitar pukul 08.30 WIB.