Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Polisi Tak Bisa Langsung Bebaskan Rizky Billar Meski Lesti Sudah Cabut Laporan

Jumat, 14 Oktober 2022 – 06:02 WIB
Ini Alasan Polisi Tak Bisa Langsung Bebaskan Rizky Billar Meski Lesti Sudah Cabut Laporan - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar tidak bisa langsung bebas meski laporan kasus KDRT sudah dicabut. Foto: Ricardo/JPNN

Sehingga, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Polisi tidak bisa langsung membebaskan Rizky Billar, tersangka kasus KDRT mesti Lesti Kejora sudah mencabut laporan.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close