Ini Alasan Polisi Tetapkan Acho Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tulisan komika Muhadkly Acho di di sejumlah media sosial telah membuat keuntungan Apartemen Green Pramuka City menurun secara drastis.
Selain itu, cuitan Acho di Twitter dianggap telah mendiskreditkan apartemen tersebut.
"Jadi yang dilaporin konten akun, website, dan Twitter yang isinya 'jangan beli Apartemen Green Pramuka karena banyak pungli. Lalu 'Apartemen Green Pramuka dan penipuannya. Ada juga tulisan 'maling berkedok di Green Pramuka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Dengan adanya pernyataan tersebut, lanjut Argo, manajemen Green Pramuka merasa dirugikan.
Pihak manajemen pun mengajukan laporan pada 5 November 2015.
"Jadi, setelah melapor yang bersangkutan dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di website, market-nya menurun. Itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," kata dia.
Atas kejadian itu, tambah Argo, pihaknya pun memulai penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, Acho dipandang telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ITE.