Ini Alasan Polisi Tidak Bisa Menindak Pelanggan Cassandra Angelie
"CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengunggah di media sosial. Lalu si pelanggan ini tertarik kemudian ada deal di situ serta memakai CA dengan harga yang disepakati," jelasnya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan berdasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengunggah di media sosial yang harus ditindak.
Adapun, pelanggan hanya sebagai pengguna.
"Si pelanggan hanya sebagai user, sebagai user yang menggunakan CA kemudian dia membayar di situ," kata Zulpan.
Mengacu pada penjelasan dalam UU ITE itulah yang menjadi alasan penyidik tidak bisa menjerat para pelanggan Cassandra Angelie.
Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Cassandra Angelie diciduk bersama tiga muncikari yang turut ditetapkan sebagai tersangka. (cr3/jpnn)