Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Gisel
jpnn.com, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia alias Gisel tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menngatakan, keputusan tersebut karena alasan kemanusiaan dan tersangka kooperatif.
Ia menegaskan bahwa penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan apabila tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, dan berupaya menghilangkan barang bukti.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1).
Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel, kata Yusri, karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.
Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor.
"Keduanya kami terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tambahnya.