Ini Alasan Yasonna Beri 82 Ribu Napi Remisi
jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 82.015 narapidana mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di momen peringatan HUT RI ke 71. Mereka terdiri dari narapidana korupsi, terorisme, narkoba hingga tindak pidana umum lainnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, remisi tidak asal diberikan kepada narapidana. Menurut Yasonna, remisi merupakan hak narapidana.
“Di hari kemerdekaan ini kami memberikan remisi, karena mereka ini anak-anak bangsa seperti kalian. Tidak ada bedanya, tidak ada diskriminasi” kata Yasonna kepada wartawan usai memimpin Upacara HUT RI ke 71 di kantor Kemenkumham, Rabu (17/8).
Hanya saja, lanjut Yasonna, perbedaannya para napi itu berada di dalam tahanan. Para napi tidak bisa jalan-jalan ke mal. Mereka di dalam ruangan sempit dengan kapasitas yang sangat mengerikan.
“Ada yang tidur bongkok, ada tidur di atas pakai kain buaian, ganti-gantian,” ungkap Yasonna.
Bagaimanapun, lanjut Yasonna, napi itu merupakan anak bangsa yang harus mendapatkan perlakuan yang sama. “Mereka sudah mendapat ganjaran apa yang sudah dilakukan,” ujar mantan anggota Komisi II DPR ini.
Ia pun menambahkan, sistem pemidanaan sekarang berbeda dengan tempo dulu. Menurut dia, kalau sekarang ini lebih bersifat pembinaan, kemasyarakatan, reintegrasi sosial.
“Jadi, kalau kalian lihat napi-napi itu di dalam (penjara) pada umumnya kalangan menengah ke bawah, (ada) yang orang tuanya bercerai, yang (hidup) di dalam kemiskinan, pengangguran. Itu produk sosial semua,” katanya. (boy/jpnn)